2 Titik Penting, Tenaga Honorer, PTT, Pegawai Tetap Non PNS, dan Kontrak Diangkat Jadi PNS. Dari Dua Hal Ini

- 20 Desember 2022, 10:37 WIB
Dua Titik Penting Tenaga Honorer, PTT, Pegawai Tetap, dan Kontrak Diangkat Jadi PNS. Dari 2 Hal Ini...
Dua Titik Penting Tenaga Honorer, PTT, Pegawai Tetap, dan Kontrak Diangkat Jadi PNS. Dari 2 Hal Ini... /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com- Melalui RUU ASN, tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak mendapatkan kabar baik.

Kabar baik untuk tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak melalui RUU ASN ini dituangkan pada Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Seperti diketahui para tenaga honorer dan non ASN lainnya, bahwa di dalam isi RUU ASN tersebut terdapat Pasal 131A.

Di mana pada Pasal 131A ini dijelaskan mengenai tenaga honorer yang wajib diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Selamat, Tenaga Honorer dan Non ASN Lain dengan 4 Pertimbangan Berikut, Dapat Kabar Baik Ini....

Hal tersebut terdapat di Pasal 131A ayat 1, yaitu tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang telah bekerja terus menerus, serta diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014.

Maka bagi non ASN yang bersangkutan wajib diangkat menjadi PNS secara langsung tanpa harus melalui tes terlebih dahulu.

Meski demikian pemerintah juga akan turut memperhatikan batasan usia pensiun, masa kerja, bidang fungsional, serta administrasi.

Perihal masa kerja tenaga honorer, hal ini banyak dipertanyakan oleh non ASN. Berapa tahun harus bekerja jika ingin diangkat menjadi PNS?

Baca Juga: Jangan Keliru, Tenaga Honorer Kategori 1 dan 2 yang Dimaksud Pemerintah Akan Diangkat Jadi PNS, Ternyata Ini..

Menjawab pertanyaan tersebut, di dalam isi RUU ASN tersebut dijelaskan bahwasanya non ASN yang telah bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling sedikit selama tiga tahun.

Lebih lanjut, pemerintah juga turut menyebutkan dua titik penting tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak dapat diangkat menjadi PNS.

Di mana disebutkan bahwasanya untuk non ASN wajib diangkat menjadi PNS juga tetap melalui verifikasi dan validasi data.

Yang dimaksud dengan verifikasi dan validasi data yaitu kegiatan pemeriksaan mengenai kelengkapan administrasi non ASN.

Baca Juga: Selamat, Tenaga Honorer dan Non ASN Lain dengan 4 Pertimbangan Berikut, Dapat Kabar Baik Ini....

Hal tersebut dilakukan oleh BKN atau Kementerian lembaga yang bersangkutan. Pada validasi data ini juga melalui pemeriksaan dengan tujuan tertentu dilakukan agar mencegah terjadinya data kepegawaian aktif.

Adanya dua titik penting tersebut juga turut disampaikan pada Pasal 131A ayat 2, yaitu pada pengangkatan PNS didasarkan pada seleksi administrasi seperti verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Dalam hal ini untuk pengangkatan non ASN menjadi PNS akan dilakukan secara langsung oleh Pemerintah Pusat.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah