BERITASOLORAYA.com- Banyak tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bertanya-tanya terkait dengan kapan non ASN akan diangkat jadi PNS.
Adanya kabar baik pengangkatan tenaga honorer dan non ASN lain menjadi PNS ini telah disampaikan melalui RUU ASN tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Perubahan UU tersebut, memberikan kabar baik untuk tenaga honorer yang telah lama bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah.
Di mana untuk masa kerja tenaga honorer yang wajib diangkat menjadi PNS adalah mereka yang telah bekerja dengan akumulasi waktu kerja minimal selama tiga tahun.
Selain itu, pada Pasal 131A ayat 1 dijelaskan juga bahwasanya non ASN yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014, maka wajib menjadi PNS.
Pengangkatan menjadi PNS ini dilakukan secara langsung dan bertahap oleh Pemerintah Pusat.
Pada pengangkatan PNS ini pemerintah juga turut memperhatikan batasan usia pensiun, masa kerja, administrasi, dan bidang fungsional.
Lebih lanjut terkait dengan pengangkatan non ASN menjadi PNS terdapat waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah.