2 Titik Penting, Tenaga Honorer, PTT, Pegawai Tetap Non PNS, dan Kontrak Diangkat Jadi PNS. Dari Dua Hal Ini

- 20 Desember 2022, 10:37 WIB
Dua Titik Penting Tenaga Honorer, PTT, Pegawai Tetap, dan Kontrak Diangkat Jadi PNS. Dari 2 Hal Ini...
Dua Titik Penting Tenaga Honorer, PTT, Pegawai Tetap, dan Kontrak Diangkat Jadi PNS. Dari 2 Hal Ini... /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com- Melalui RUU ASN, tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak mendapatkan kabar baik.

Kabar baik untuk tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak melalui RUU ASN ini dituangkan pada Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Seperti diketahui para tenaga honorer dan non ASN lainnya, bahwa di dalam isi RUU ASN tersebut terdapat Pasal 131A.

Di mana pada Pasal 131A ini dijelaskan mengenai tenaga honorer yang wajib diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Selamat, Tenaga Honorer dan Non ASN Lain dengan 4 Pertimbangan Berikut, Dapat Kabar Baik Ini....

Hal tersebut terdapat di Pasal 131A ayat 1, yaitu tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang telah bekerja terus menerus, serta diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014.

Maka bagi non ASN yang bersangkutan wajib diangkat menjadi PNS secara langsung tanpa harus melalui tes terlebih dahulu.

Meski demikian pemerintah juga akan turut memperhatikan batasan usia pensiun, masa kerja, bidang fungsional, serta administrasi.

Perihal masa kerja tenaga honorer, hal ini banyak dipertanyakan oleh non ASN. Berapa tahun harus bekerja jika ingin diangkat menjadi PNS?

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x