Kapan Tenaga Honorer, PTT, Pegawai Tetap Non PNS, dan Kontrak Diangkat Jadi PNS? Pemerintah Sampaikan Ini...

- 20 Desember 2022, 11:37 WIB
Ini Waktu Tenaga Honorer, PTT, dan Non ASN Lain Akan Diangkat Jadi PNS. Pemerintah Telah Rilis...
Ini Waktu Tenaga Honorer, PTT, dan Non ASN Lain Akan Diangkat Jadi PNS. Pemerintah Telah Rilis... /Instagram bkdjatim

Baca Juga: 2 Titik Penting, Tenaga Honorer, PTT, Pegawai Tetap Non PNS, dan Kontrak Diangkat Jadi PNS. Dari Dua Hal Ini

Hal tersebut disampaikan pada Pasal 135A ayat 1, yaitu pengangkatan tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah UU ini disahkan.

Pemerintah pun juga telah memberikan batasan waktu untuk pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.

Pada RUU ASN tersebut dijelaskan bahwasanya pengangkatan PNS secara langsung secara bertahap, akan tetapi harus sudah selesai dilakukan maksimal tiga tahun sejak diundangkannya UU tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014.

Kemudian pengadaan PNS ini juga hanya bisa dilakukan setelah dilakukan perencanaan dan evaluasi, dalam bentuk penetapan kebutuhan.

Baca Juga: Guru Honorer Tahun 2023 Sesuai Juknis dengan Kriteria Ini akan Dapat Tunjangan

Dalam hal ini, dalam upaya penyelesaian tenaga honorer di lingkungan Instansi pemerintah, terdapat alternatif untuk mengangkat non ASN menjadi PNS.

Terlebih pengangkatan menjadi PNS ini dilakukan tanpa harus melalui tes terlebih dahulu.

Meski demikian, pengangkatan secara langsung tersebut hanya diperuntukan bagi non ASN yang memenuhi kriteria yang telah disebutkan.***

 

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah