Tersedia 224 Formasi PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jateng dan Bobot Sertifikasi Kompetensi untuk Posisi Ini

- 21 Desember 2022, 15:42 WIB
Ilustrasi. Pendaftaran Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis di lingkungan Pemprov Jateng.
Ilustrasi. Pendaftaran Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis di lingkungan Pemprov Jateng. /PIXABAY/StartupStockPhotos/

BERITASOLORAYA.com – Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi Jawa Tengah mengumumkan pendaftaran Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis di lingkungan Pemprov Jateng.

Hal ini tercantum dalam Pengumuman No: 800/12101 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis.

Adapun formasi yang disediakan Pemprov Jateng untuk PPPK Tenaga Teknis sebanyak 224 dengan periode pendaftaran dari tanggal 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari website BKD Jateng pada 21 Desember 2022, ada bobot sertifikasi kompetensi yang diberikan untuk beberapa posisi yang tersedia berikut ini:

Baca Juga: Tertarik Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022 Provinsi Jateng? Pahami Alur Seleksi dari Awal sampai Pemberkasan

1. Ahli Pertama Instruktur

Serifikat Metodologi Level 3.

Bobot sebesar 20 persen.

2. Ahli Pertama Pamong Budaya

Sertifikat Keahlian/ Profesi Bidang Kebudayaan yang dikeluarkan lembaga yang berwenang atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 Kebudayaan.

Bobot sebesar 25 persen.

Baca Juga: Ternyata, Gaji Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PNS Ada 2 Kategori, Anda Termasuk?

3. Ahli Pertama – Pekerja Sosial

Sertifikat Kompetensi Pekerja Sosial yang masih berlaku yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kementerian Sosial.

Bobot sebesar 25 persen.

4. Ahli Pertama – Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

Sertifikat Profesi yang diterbitkan Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) Pusat Pelatihan Pertanian, Kementerian Pertanian.

Bobot sebesar 25 persen.

Baca Juga: Wah, Gaji Tenaga Honorer Kategori Ini Tembus Nominal Ini di Tahun 2023. Ini Daftar Rinciannya...

5. Ahli Pertama – Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Sertifikat Kompetensi atau Pembinaan di Bidang K3.

Bobot sebesar 5 persen.

6. Ahli Pertama – Penyuluh Pertanian

Sertifikat Profesi yang diterbitkan Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) Pusat Pelatihan Pertanian, Kementerian Pertanian.

Bobot sebesar 25 persen.

7. Ahli Pertama – Penyuluh Sosial

Sertifikat Kompetensi Penyuluh Sosial yang masih berlaku yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kementerian Sosial.

Bobot sebesar 25 persen.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Bandung Terbaru, Populer dan Viral, Salah Satunya Suguhkan Ikon dari Seluruh Dunia

8. Ahli Pertama – Pustakawan

Sertifikasi Kompetensi kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan.

Bobot sebesar 15 persen.

9. Ahli Pertama – Teknik Jalan dan Jembatan

Sertifikat Keahlian Konstruksi Ahli Muda Bidang Sipil Jalan dan Jembatan yang dikeluarkan Asosiasi Profesi yang terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK).

Bobot sebesar 15 persen.

Baca Juga: Akhirnya Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Provinsi Jateng Dibuka, Pelamar Wajib Penuhi Syarat-Syarat Ini

10. Terampil – Teknik Jalan dan Jembatan

Sertifikat Keahlian Konstruksi Ahli Muda Bidang Sipil Jalan dan Jembatan yang dikeluarkan Asosiasi Profesi yang terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK).

Bobot sebesar 15 persen.

Adapun bobot yang diberikan tersebut akan menambah nilai pada seleksi kompetensi teknis. Nantinya, pelamar yang lolos dari keseluruhan seleksi PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jateng akan menempuh masa kerja selama lima tahun.

Masa kerja tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan dengan penilaian kinerja pegawai yang bersangkutan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: BKD Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah