BERITASOLORAYA.com- Bagi tenaga honorer yang bertanya-tanya terkait dengan gaji tenaga honorer atau non ASN tahun 2023 yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah ada informasi penting.
Info penting tentang gaji tenaga honorer ini berkaitan dengan kategori jabatan non ASN yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah.
Adanya info gaji tenaga honorer ini disampaikan langsung melalui Peraturan Menkeu RU tentang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Perlu diketahui bahwasanya untuk peraturan Menkeu tersebut masih berlaku hingga sampai saat ini.
Dalam hal ini, untuk pijakan mengenai gaji tenaga honorer masih menggunakan Peraturan Menkeu RU tersebut.
Lebih lanjut terdapat gaji dari beberapa kategori tenaga honorer yang disebutkan, yakni satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Empat kategori tenaga honorer tersebut untuk rincian gajinya pun juga berbeda-beda pada tiap wilayah, seperti diantaranya yakni: