Lalu berapa kira-kira gaji dan tunjangan ASN PPPK khususnya bagi Tenaga Teknis?
Berdasarkan regulasi yang masih berlaku, yaitu Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang besaran gaji dan tunjangan PPPK adalah sebagai berikut:
Golongan I adalah Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200
Golongan II adalah Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900
Golongan III adalah Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200
Golongan IV adalah Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600
Golongan V adalah Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700
Golongan VI adalah Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800