Menggiurkan, Segini Gaji dan Tunjangan Yang Diperoleh Jika Lulus PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022

- 22 Desember 2022, 09:43 WIB
Ilustrasi. Inilah rincian gaji dan tunjangan PPPK Tenaga Teknis di tahun 2023, nominalnya bikin pelamar seleksi ASN PPPK menggiurkan
Ilustrasi. Inilah rincian gaji dan tunjangan PPPK Tenaga Teknis di tahun 2023, nominalnya bikin pelamar seleksi ASN PPPK menggiurkan /tangkapan layar YouTube/KEMDIKBUD RI

Golongan XVI adalah Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100

Golongan XVII adalah Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500

Baca Juga: Kemdikbud Berikan Hal Ini untuk Mendukung Program Pendidikan Guru Penggerak, Apa Saja? Simak di Sini

Selain gaji, terdapat juga beberapa tunjangan yang akan diperoleh ASN PPPK sesuai dengan PP Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4 (2) yaitu sebagai berikut:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional, atau
  5. Tunjangan lainnya

Baca Juga: Catat, Skema Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, Mulai Dari Pendaftaran Hingga Lolos dan Pengusulan NI P3K

Itulah informasi terkait gaji dan tunjangan yang akan diperoleh ASN PPPK apabila pelamar lulus pada seleksi PPPK Tenaga Teknis tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x