Golongan XVI adalah Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100
Golongan XVII adalah Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500
Baca Juga: Kemdikbud Berikan Hal Ini untuk Mendukung Program Pendidikan Guru Penggerak, Apa Saja? Simak di Sini
Selain gaji, terdapat juga beberapa tunjangan yang akan diperoleh ASN PPPK sesuai dengan PP Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4 (2) yaitu sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional, atau
- Tunjangan lainnya
Itulah informasi terkait gaji dan tunjangan yang akan diperoleh ASN PPPK apabila pelamar lulus pada seleksi PPPK Tenaga Teknis tahun 2022.***