Kemudian berapa kira-kira gaji dan tunjangan ASN PPPK khususnya bagi Tenaga Teknis?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang besaran gaji dan tunjangan PPPK yaitu sebagai berikut:
Golongan I adalah Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200
Golongan II adalah Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900
Baca Juga: Perhatikan, ini Cara Cek Ketersediaan Formasi Pelamar Umum PPPK 2022 JF Guru
Golongan III adalah Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200
Golongan IV adalah Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600
Golongan V adalah Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700
Golongan VI adalah Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800
Golongan VII adalah Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900