Intip Gaji dan Tunjangan PPPK Tenaga Teknis di Tahun 2023 Yang Menggiurkan, Simak Rinciannya Disini

- 22 Desember 2022, 09:53 WIB
inilah info tentang gaji dan tunjangan bagi ASN PPPK apabila pelamar lulus pada seleksi PPPK Tenaga Teknis tahun 2022
inilah info tentang gaji dan tunjangan bagi ASN PPPK apabila pelamar lulus pada seleksi PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 /Foto: Kemenkeu go.id/Humas/

Kemudian berapa kira-kira gaji dan tunjangan ASN PPPK khususnya bagi Tenaga Teknis?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang besaran gaji dan tunjangan PPPK yaitu sebagai berikut:

Golongan I adalah Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200

Golongan II adalah Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900

Baca Juga: Perhatikan, ini Cara Cek Ketersediaan Formasi Pelamar Umum PPPK 2022 JF Guru

Golongan III adalah Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200

Golongan IV adalah Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600

Golongan V adalah Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700

Golongan VI adalah Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800

Golongan VII adalah Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x