Golongan XVI adalah Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100
Golongan XVII adalah Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500
Adapun jenis-jenis tunjangan yang akan diperoleh oleh ASN PPPK sesuai dengan PP Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4 (2) adalah sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional, atau
- Tunjangan lainnya
Itulah info tentang gaji dan tunjangan bagi ASN PPPK apabila pelamar lulus pada seleksi PPPK Tenaga Teknis tahun 2022.***