Kemenparekraf Buka PPPK Tenaga Teknis 2022, Ada Persyaratan Khusus dan Tahapan Seleksi yang Harus Diketahui

- 22 Desember 2022, 20:44 WIB
Ilustrasi. Berikut persyaratan ikut seleksi PPPK tenaga teknis 2022 di Kemenparekraf.
Ilustrasi. Berikut persyaratan ikut seleksi PPPK tenaga teknis 2022 di Kemenparekraf. /bkd.jatengprov.go.id/

6. Jabatan Ahli Pertama – Instruktur

Harus memiliki Sertifikat keahlian dan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang keahlian (KKNI Level 1, 2, dan 3).

Baca Juga: Pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022 Wajib Tahu, Ternyata Begini Proses Seleksi Hingga Pemberkasan, Sudah Siap?

Dapat juga melampirkan Sertifikat metodologi Level 3 untuk tambahan nilai 20 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis.

Kemudian, untuk tahapan seleksi secara keseluruhan penerimaan PPPK Tenaga Teknis Kemenparekraf 2022 antara lain:

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi dengan CAT (Computer Assisted Test) yang terdiri dari Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, serta Wawancara sebagai penilaian integritas dan moralitas.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Kemenag 2022 Telah Dibuka. Bagaimana Proses Seleksi yang Akan Berlaku? Cek di Sini...

Sementara itu, untuk periode pendaftarannya sendiri telah dimulai sejak kemarin, 21 Desember 2022 hingga nanti 6 Januari 2023.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x