Kemenparekraf Buka PPPK Tenaga Teknis 2022, Ada Persyaratan Khusus dan Tahapan Seleksi yang Harus Diketahui

- 22 Desember 2022, 20:44 WIB
Ilustrasi. Berikut persyaratan ikut seleksi PPPK tenaga teknis 2022 di Kemenparekraf.
Ilustrasi. Berikut persyaratan ikut seleksi PPPK tenaga teknis 2022 di Kemenparekraf. /bkd.jatengprov.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Tidak ketinggalan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf turut membuka lowongan PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2022 di lingkungannya.

Lowongan ini tercantum dalam Pengumuman No: PEM/10/KP.04.00/S/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2022.

Adapun formasi yang dibuka Kemenparekraf cukup banyak, yaitu sekitar 116 dengan alokasi penerimaan sejumlah 191 serta beberapa tahapan seleksi.

Namun, dari banyaknya formasi yang dibuka, beberapa memiliki persyaratan khusus yang harus diketahui pelamar sebelum mendaftar seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenparekraf, 20 Desember 2022.

Baca Juga: Aturan Tunjangan Guru 2023 Ini Jawab Keresehan Tendik, Mana yang Paling Menguntungkan?

1. Jabatan Ahli Pertama – Penerjemah

Tambahan nilai 25 persen nilai tertinggi kompetensi teknis diutamakan melampirkan:

- Sertifikat profesi penerjemah dari Himpunan Penerjemah Indonesia. Dapat juga hasil Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia atau UKBI dua tahun terakhir dengan predikat Sangat Unggul atau Istimewa.

- Memiliki skor TOEFL PBT/ ITP dua tahun terakhir sebesar 570. Sementara untuk TOEFL iBT dua tahun terakhir sebesar 88. Lalu, untuk skor IELTS pada dua tahun terakhir sebesar 6,5.

Baca Juga: Jelang Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2022, Shin Tae-yong Ungkap Para Pemain Siap Tempur

2. Jabatan Asisten Ahli Dosen

Diharuskan memiliki pengalaman mengajar di bidang kerja vokasi kepariwisataan minimal dua tahun di perguruan tinggi.

3. Jabatan Asisten Ahli Dosen Agama Hindu, Asisten Ahli Dosen Agama Islam, Asisten Ahli Dosen Bahasa Inggris

Diharuskan memiliki pengalaman mengajar pada bidang kerja yang relevan minimal dua tahun di perguruan tinggi.

Baca Juga: Aturan Baru, Honorer 2023 Dibagi Jadi Kategori Berbeda, Ada Keuntungan Ini Soal Gaji

4. Jabatan Terampil – Pustakawan dan Jabatan Ahli Pertama – Pustakawan

Melampirkan sertifikat kompetensi kerja Perpustakaan yang masih berlaku dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan sebagai tambahan nilai 15 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis.

5. Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa

Diharuskan memiliiki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Level – 1.

6. Jabatan Ahli Pertama – Instruktur

Harus memiliki Sertifikat keahlian dan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang keahlian (KKNI Level 1, 2, dan 3).

Baca Juga: Pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022 Wajib Tahu, Ternyata Begini Proses Seleksi Hingga Pemberkasan, Sudah Siap?

Dapat juga melampirkan Sertifikat metodologi Level 3 untuk tambahan nilai 20 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis.

Kemudian, untuk tahapan seleksi secara keseluruhan penerimaan PPPK Tenaga Teknis Kemenparekraf 2022 antara lain:

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi dengan CAT (Computer Assisted Test) yang terdiri dari Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, serta Wawancara sebagai penilaian integritas dan moralitas.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Kemenag 2022 Telah Dibuka. Bagaimana Proses Seleksi yang Akan Berlaku? Cek di Sini...

Sementara itu, untuk periode pendaftarannya sendiri telah dimulai sejak kemarin, 21 Desember 2022 hingga nanti 6 Januari 2023.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x