Baca Juga: Jelang Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2022, Shin Tae-yong Ungkap Para Pemain Siap Tempur
2. Jabatan Asisten Ahli Dosen
Diharuskan memiliki pengalaman mengajar di bidang kerja vokasi kepariwisataan minimal dua tahun di perguruan tinggi.
3. Jabatan Asisten Ahli Dosen Agama Hindu, Asisten Ahli Dosen Agama Islam, Asisten Ahli Dosen Bahasa Inggris
Diharuskan memiliki pengalaman mengajar pada bidang kerja yang relevan minimal dua tahun di perguruan tinggi.
Baca Juga: Aturan Baru, Honorer 2023 Dibagi Jadi Kategori Berbeda, Ada Keuntungan Ini Soal Gaji
4. Jabatan Terampil – Pustakawan dan Jabatan Ahli Pertama – Pustakawan
Melampirkan sertifikat kompetensi kerja Perpustakaan yang masih berlaku dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan sebagai tambahan nilai 15 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis.
5. Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa
Diharuskan memiliiki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Level – 1.