BERITASOLORAYA.com- Penting untuk diketahui tenaga honorer terkait dengan kategori 1 dan 2.
Adanya kategori 1 dan 2 pada tenaga honorer ini turut mempengaruhi kriteria lainnya, seperti masa kerja, usia, sumber penghasilan, dan lain sebagainya.
Di mana adanya kategori 1 dan 2 tenaga honorer ini telah disebutkan melalui RUU ASN tentang Perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Sebagaimana yang diketahui bahwasanya terdapat kategori tenaga honorer lain yang wajib diangkat menjadi PNS.
Baca Juga: Selamat, Tenaga Honorer Sudah Bekerja dalam Jangka Waktu Ini, Pemerintah Beri Kabar Baik Berikut...
Kategori tenaga honorer tersebut berkaitan dengan bidang fungsional non ASN yang telah disebutkan pada RUU ASN seperti pelayanan publik, administrasi, kesehatan, pendidikan, pertanian, dan penelitian.
Di dalam isi RUU ASN tersebut terdapat Pasal 131A yang menyebutkan bahawasanya PTT, tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak wajib diangkat menjadi PNS apabila telah bekerja terus menerus.
Kemudian diangkat dengan berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014.