BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud dan Kemenkeu baru baru ini telah menginformasikan tentang adanya 2 kabar baik demi kesejahteraan para guru yang lulus PPPK.
Kedua kabar baik untuk guru yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini berkaitan dengan status dan tunjangan yang akan didapatkan.
Kabar baik yang pertama diinformasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang berdasarkan dari peraturan Kemendikbudristek No. 40 tahun 2021.
Peraturan Kemendikbudristek No. 40 tahun 2021 yang membahas tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah tersebut, terdapat poin khusus terkait PPPK.
Pada bab II terdapat info tentang Persyaratan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemda atau Masyarakat.
Secara lebih khusus, pada pasal 2, tercantum bahwa guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan, yang salah satunya seperti yang terdapat di poin e.
Poin e tersebut berbunyi: “Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja”
Isi poin e tersebut, membantah sebuah kabar yang beredar di masyarakat dengan sumber yang tidak jelas yang menyatakan bahwa PPPK tidak bisa menjadi kepala sekolah.