Tegaskan Pelamar Hanya Pilih Satu Formasi, Ini Kriteria Pelamar PPPK 2022 Kemenag

- 26 Desember 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi pelamar PPPK 2022 Kemenag
Ilustrasi pelamar PPPK 2022 Kemenag /Pixabay/hartono subagio

Baca Juga: Guru ASN dan Non Masih Bisa Daftar Program Kemdikbud Ini sampai 10 Januari 2023, Jalan Mulus Sertifikasi

  1. Pelamar yang lain 

Pelamar ini tidak termasuk pelamar 1 dan 2. Pelamar kategori ketiga harus mempunyai pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan JF yang dilamar sesuai aturan perundang-undangan.

Sementara itu, syarat pelamar yang mendaftar PPPK Kemenag adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia

2. Usianya yang dimiliki minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Putusan pidana yang dimaksud adalah karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru yang Lulus PPPK, Ini Aturan Baru Syarat Jadi Kepala Sekolah

4. Pelamar yang mendaftar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, maupun Polri.

Selain itu, tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD).

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah