- Pelamar yang lain
Pelamar ini tidak termasuk pelamar 1 dan 2. Pelamar kategori ketiga harus mempunyai pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan JF yang dilamar sesuai aturan perundang-undangan.
Sementara itu, syarat pelamar yang mendaftar PPPK Kemenag adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia
2. Usianya yang dimiliki minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Putusan pidana yang dimaksud adalah karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru yang Lulus PPPK, Ini Aturan Baru Syarat Jadi Kepala Sekolah
4. Pelamar yang mendaftar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, maupun Polri.
Selain itu, tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD).