5. Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
Pendaftaran PPPK Kemenag dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai jadwal dan ketentuan.
Pendaftaran dilakukan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Dikatakan bahwa pelamar nantinya hanya boleh memilih satu formasi saja.
Baca Juga: 5 Tips Berkendara Aman dan Nyaman Ketika Liburan, Nomor 3 Sering Terlupa?
“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” kata Nurudin, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag.***