Ingin Berkarir di KPU? Segera Ikut Seleksi Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024, Begini Syarat PPK dan PPS

- 4 Desember 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi seleksi panitia pemungutan suara Pemilu 2024
Ilustrasi seleksi panitia pemungutan suara Pemilu 2024 /Tangkap Layar Situs KPU

BERITASOLORAYA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang membuka rekrutmen bagi generasi muda untuk terlibat mengawasi pemilihan umum tahun 2024.

Dimana Komisi Pemilihan Umum memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pendaftaran PPK telah dibuka sejak 20 November 2022 hingga pada 16 Desember 2022. Sementara PPS dilaksanakan pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

Baca Juga: Sebanyak 19.013 Guru Honorer P1 Batal Diangkat PPPK 2023, dengan Solusi Ini Masih Bisa Jadi ASN?

Adapun jumlah anggota PPK yang dibuka pada rekrutmen tersebut sebanyak 36.330 untu 7.266 kecamatan di seluruh Indonesia.

Sedang jumlah anggota PPS yang dibutuhkan sebanyak 251.295 untuk 83.765 desa atau kelurahan yang terbagi di seluruh wilayah Indonesia.

Rekrutmen KPU tersebut dilakukan untuk memenuhi kepanitiaan ad hoc untuk penyelenggaraan pemilu tahun 2024 mendatang.

Perlu Anda pahami PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan dan PPS atau Panitia Pemungutan Suara merupakan badan Ad Hoc.

Baca Juga: Cek Rekening, Tunjangan Guru Sertifikasi Triwulan 4 Naungan Kemdikbud dan Kemenag di Daerah Ini Sudah Cair

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x