Simak Persyaratan PPPK Tenaga Teknis 2022 di Kemnaker, Yuk Segera Lengkapi

- 26 Desember 2022, 20:21 WIB
Pendaftaran calon PPPK 2022 Tenaga Teknis Kemnaker telah dibuka
Pendaftaran calon PPPK 2022 Tenaga Teknis Kemnaker telah dibuka /Instagram.com/@kemnaker.

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah melalui Badan Aparatur Negara mengumumkan pembukaan PPPK Tenaga Teknis anggaran 2022 di sejumlah instansi pemerintah.

Salah satu instansi yang membuka lowongan PPPK Tenaga Teknis 2022 tersebut adalah Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Pembukaan pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 tersebut akan dibuka hingga pada tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: Pendaftaran Relawan KIP Kuliah Merdeka 2023 Dibuka! Berikut Syarat, Tugas, Hingga Keuntungan yang Didapatkan

Tepatnya pada 10 Januari 2023, dimana calon PPPK Tenaga Teknis 2022 hanya diberi kesempatan 2 mingguan lebih untuk melakukan pendaftaran.

Untuk itu, jika Anda tertarik untuk mengikuti seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 ini pastikan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Apa saja syarat pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022? Simak artikel ini untuk mengetahui informasi lengkapnya.

Berdasarkan ketentuan dari Kemnaker terdapat dua kategori persyaratan bagi seseorang yang ingin mengikuti seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 ini.

Baca Juga: Inilah Daftar Sah Partai Politik yang Jadi Peserta Pemilu di Tahun 2024, Jumlahnya Segini

Yakni terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus. Adapun penjelasan kedua persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan Umum PPPK Tenaga Teknis 2022 di Kemnaker

1. Memenuhi standar usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat melakukan pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 di Kemnaker.

2. Memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dipilih mulai dari D-III sampai S1.

3. Calon PPPK Tenaga Teknis 2022 di Kemnaker tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat pada tempat kerja sebelumnya.

4. Calon PPPK Tenaga Teknis 2022 Kemnaker bukan merupakan anggota partai atau pengurus partai politik.

Baca Juga: Inilah Daftar Sah Partai Politik yang Jadi Peserta Pemilu di Tahun 2024, Jumlahnya Segini

5. Calon PPPK Tenaga Teknis tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan pada Putusan Pengadilan.

6. Calon PPPK Tenaga Teknis 2022 di Kemnaker telah memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah maupun swasta.

7. Memenuhi standar lulusan S1, D-IV maupun D-III minimal memiliki IPK 2,75 dari skala IPK 4,00.

8. Calon PPPK Tenaga Teknis Kemnaker tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, atau PPPK.

9. Memiliki kesehatan yang prima. Sehat secara jasmani dan rohani.

10. Calon PPPK Tenaga Teknis 2022 tidak memiliki riwayat ketergantungan terhadap narkotika atau obat-obat terlarang.

Baca Juga: 4 Penyakit Katastropik Dapat Ditangani di Seluruh RS Tingkat Kabupaten atau Kota, Kapan? Simak Penjelasannya

Persyaratan Khusus PPPK Tenaga Teknis 2022 di Kemnaker

1. Calon PPPK Tenaga Teknis yang termasuk dalam penyandang disabilitas ketika melamar wajib melampirkan beberapa hal:

- Surat keterangan dokter yang menjelaskan tentang jenis dan tingkat kredibilitasnya.

- Melampirkan link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari calon pelamar PPPK Tenaga Teknis dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Baca Juga: Informasi tentang Es Batu, Mulai dari Definisi, Potensi Cemaran Bakteri dan Tips Keamanan Pangan

2. Bagi calon PPPK Tenaga Teknis di Kemnaker, pada Jabatan Ahli Pertama Instruktur khusus unit penempatan Balai Latihan Kerja Kelas II Lombok Timur wajib melampirkan:

- Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Kompetensi (KKNI Level 1,2, dan 3).

- Sertifikat Scuba Diving.

Pada beberapa jabatan memiliki persyaratan tambahan, pastikan Anda memenuhi setiap persyaratan yang diberikan.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner Jogja yang Terkenal, Mulai Harga Rp13.500 hingga Rp40.000

Tujuannya agar Anda berpeluang besar lulus Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022 di Kemnaker.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah