“Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023” tengas Menpan RB, Abdullah Azwar Anas.
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa khusus untuk seleksi CPNS di tahun 2023, pemerintah akan memprioritaskan kebutuhan profesi sebagai untuk jabatan atau formasi antara lain :
- Hakim
- Jaksa
- Dosen
- Talenta Digital
- Tenaga Teknis Tertentu lainnya.
- Jabatan Pelaksana Prioritas Sesuai Peraturan Menteri PANRB No.45/2022 berkenaan tentang Jabatan Pelaksana PNS di lingkungan Instansi Pemerintah
Sedangkan, bagi seleksi atau rekrutmen PPPK di tahun 2023, pemerintah akan memprioritaskan dan memfokuskan penyelesaian bagi pelayanan dasar. Antara lain :
Baca Juga: Simak Persyaratan PPPK Tenaga Teknis 2022 di Kemnaker, Yuk Segera Lengkapi
Tenaga guru
Tenaga Kesehatan (Nakes)
Tenaga Teknis lainnya.
Pemerintah mempertimbangkan beberapa variabel dalam rekrutmen CASN CPNS maupun PPPK tahun 2023 diantaranya :
- Pada rekrutmen CASN CPNS maupun PPPK tahun 2023 merujuk pada indikator jumlah PNS yang pensiun.
- Pada rekrutmen CASN CPNS maupun PPPK tahun 2023, pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.
Baca Juga: Kabar Gembira, Menpan RB Ungkap Solusi Alternatif Terkait Nasib Tenaga Honorer, Jadi ASN PPPK Semua?