Usia Prioritas Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PNS, ternyata Hanya Sampai Umur Ini...

- 26 Desember 2022, 15:27 WIB
Ilustrasi usia tenaga honorer yang diangkat jadi PNS
Ilustrasi usia tenaga honorer yang diangkat jadi PNS /Pixabay/Gerd Altmann

BERITASOLORAYA.com- Adanya aturan usia tenaga honorer atau non ASN yang diangkat menjadi PNS menjadi hal yang penting untuk diketahui oleh non ASN.

Pasalnya aturan usia tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS ini telah disebutkan pada RUU ASN tentang perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Seperti diketahui bahwa pada RUU ASN tersebut, terdapat tenaga honorer yang wajib diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Hal tersebut tertuang di dalam isi RUU ASN Pasal 131A ayat 1, bahwa tenaga honorer, tenaga kontrak, PTT, dan pegawai tetap non PNS yang bekerja terus menerus dan diangkat dengan berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014.

Baca Juga: Tenaga Kontrak yang Diangkat Jadi PNS, Ada Kriteria Harus Kerja Selama Ini. Berapa Lama?

Maka bagi tenaga honorer tersebut wajib diangkat menjadi PNS secara langsung oleh Pemerintah Pusat.

Meski demikian, pada pengangkatan non ASN menjadi PNS secara langsung ini juga turut memperhatikan batasan usia pensiun, masa kerja, administrasi, bidang fungsional, gaji, dan lain sebagainya.

Lebih lanjut pada masa kerja tenaga honorer yang wajib diangkat menjadi PNS, harus telah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005.

Baca Juga: Ingin Jadi PPPK Kemenag 2022, Harus Lalui 2 Tahapan Ini, Cek di Sini Beserta Jadwalnya Lengkap, Segera!

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x