Yang Ditunggu-tunggu, Tenaga Honorer yang Telah Penuhi Syarat Diangkat Jadi PNS. Ini Waktu Pengangkatannya

- 25 Desember 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi waktu pengangkatan tenaga honorer jadi ASN
Ilustrasi waktu pengangkatan tenaga honorer jadi ASN /Pixabay/Gerd Altmann

BERITASOLORAYA.com- Banyak tenaga honorer atau non ASN yang bertanya-tanya terkait dengan waktu pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes ini hanya dilakukan bagi non ASN yang telah memenuhi persyaratan.

Persyaratan tenaga honorer diangkat menjadi PNS telah tertuang di dalam RUU ASN tentang Perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Di dalam isi RUU ASN tersebut terdapat Pasal 131A ayat 1, yang menjelaskan bahwasanya tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang telah bekerja secara terus menerus.

Baca Juga: Waduh, Sekolah Guru dan Kepala Sekolah Bisa Kena Pengurangan Ini. Kemdikbud Sudah Ingatkan...

Non ASN tersebut diangkat berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014.

Maka bagi tenaga honorer tersebut wajib diangkat menjadi PNS tanpa tes secara langsung oleh Pemerintah Pusat.

Dalam hal ini, terdapat empat persyaratan tenaga honorer dapat diangkat secara langsung menjadi PNS, sebagai berikut:

  1. Masa kerja yang paling lama

Mengenai masa kerja, non ASN harus telah bekerja dengan akumulasi masa kerja paling sedikit selama tiga tahun.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x