BERITASOLORAYA.com- Banyak tenaga honorer atau non ASN yang bertanya-tanya terkait dengan masa kerja yang seharusnya agar diangkat menjadi PNS.
Adanya kabar pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dari kriteria masa kerja ini telah disebutkan melalui RUU ASN.
RUU ASN yang menjadi kabar baik bagi tenaga honorer ini, membahas mengenai Perubahan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Di dalam isi RUU ASN tersebut terdapat Pasal 131A yang menjelaskan apa saja yang menjadi kriteria wajib yang dipenuhi oleh tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi PNS.
Pada Pasal 131A ayat 1 dijelaskan bahwa PTT, tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak wajib diangkat menjadi PNS apabila bekerja terus menerus.
Selain itu, berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014, maka bagi non ASN tersebut wajib diangkat menjadi PNS secara langsung.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini, nantinya akan dilakukan secara langsung oleh Pemerintah Pusat.
Selain itu, juga terdapat kategori tenaga honorer yang menjadi salah satu persyaratannya, yaitu yang bekerja di bidang fungsional seperti pelayanan publik, administrasi, pendidikan, kesehatan, pertanian, dan penelitian.