Maksud Dari Tenaga Honorer yang Bekerja Terus Menerus, Usia yang Wajib Diangkat Jadi PNS. Ternyata Ini...

- 26 Desember 2022, 15:37 WIB
Ilustrasi  masa kerja tenaga honorer yang wajib diangkat jadi PNS
Ilustrasi masa kerja tenaga honorer yang wajib diangkat jadi PNS /Tangkapan layar YouTube Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com- Banyak tenaga honorer atau non ASN yang bertanya-tanya terkait dengan maksud dari masa kerja yang terus menerus.

Adanya aturan tenaga honorer yang wajib diangkat menjadi PNS harus memiliki masa kerja secara terus menerus.

Kriteria masa kerja secara terus menerus pada tenaga honorer ini, disebutkan melalui RUU ASN tentang perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Di dalam isi RUU ASN tersebut, terdapat Pasal 131A yang menjelaskan bahwasanya tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat dengan berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014.

Baca Juga: Usia Prioritas Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PNS, ternyata Hanya Sampai Umur Ini...

Maka bagi tenaga honorer tersebut wajib diangkat menjadi PNS secara langsung oleh Pemerintah Pusat.

Lebih lanjut pada pengangkatan PNS ini didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Selain itu, pada pengangkatan PNS ini juga turut memprioritaskan non ASN yang bekerja dengan masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional seperti kesehatan, pendidikan, penelitian, pertanian, administrasi, dan pelayanan umum.

Baca Juga: Tenaga Kontrak yang Diangkat Jadi PNS, Ada Kriteria Harus Kerja Selama Ini. Berapa Lama?

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x