Apa Perbedaan Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Non PNS, dan Tenaga Kontrak Menurut RUU ASN?

- 29 Desember 2022, 05:36 WIB
Ilustrasi. Perbedaan istilah tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak di RUU ASN
Ilustrasi. Perbedaan istilah tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak di RUU ASN /Hieu An Tran/unsplash.com

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak menurut RUU ASN.

Perbedaan empat jenis pegawai di atas harus dipahami karena berkaitan dengan kebijakan pemerintah berdasarkan RUU ASN.

Sebagaimana diketahui, salah satu pembahasan penting dalam RUU ASN adalah pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS.

Baca Juga: Guru Honorer dan Tendik Kategori Ini Lho yang Nantinya Diangkat Langsung Jadi PNS Tanpa Tes

Dalam pasal 131A RUU ASN disebutkan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang memenuhi syarat wajib diangkat menjadi PNS tanpa melalui proses seleksi.

Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak tersebut nantinya akan diangkat PNS melalui seleksi verifikasi validasi.

Adapun persyaratan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bisa diangkat langsung menjadi PNS antara lain:

1. Bekerja terus-menerus

2. Diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014

3. Memenuhi kualifikasi batas usia sesuai ketentuan.

Baca Juga: Tutup 9 Hari Lagi, BPKP Buka 65 Formasi untuk PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Info Selengkapnya

Lalu apa perbedaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak? Berikut penjelasannya.

1. Tenaga Honorer

Tenaga honorer yang dimaksud dalam RUU ASN meliputi tenaga honorer kategori 1 dan kategori 2.

Tenaga honorer kategori 1 adalah honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat berwenang di instansi pemerintah.

Honorer kategori 1 memiliki masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus.

Usia paling rendah tenaga honorer kategori 1 adalah 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006.

Adapun tenaga honorer kategori 2 adalah honorer yang hampir sama dengan tenaga honorer kategori 1, hanya saja penghasilannya tidak dibiayai oleh APBN maupun APBD.

2. Pegawai Tidak Tetap

Pegawai tidak tetap adalah pegawai dengan keahlian tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu secara terus-menerus.

Pegawai tidak tetap ditugaskan untuk melaksanakan kebijakan publik dan pelayanan publik.

Baca Juga: Cek Besaran Tunjangan Profesi untuk Guru Madrasah dan Kepala Sekolah ASN dan Non, Bedanya Segini

3. Pegawai Tetap Non PNS

Pegawai tetap non PNS adalah pegawai yang diangkat sebagai pegawai pegawai tetap
pada instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri dan lembaga negara.

Pegawai tetap non PNS diangkat berdasarkan SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian lembaga tersebut secara terus menerus.

4. Tenaga Kontrak

Tenaga kontrak adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri dan lembaga negara dalam jangka waktu tertentu.

Jangka waktu minimal tenaga kontrak yakni 10 bulan dalam satu kali masa kontrak dengan perjanjian kerja. Sumber anggaran tenaga kontrak dibiayai oleh APBN atau APBD.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Freeport Beri Kesempatan untuk Lulusan SMA/SMK, S1 dan Diploma, Deadline 31 Desember 2022

Demikian perbedaan antara tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah