Lalu apa perbedaan PNS dan PPPK?
Selain jangka waktu kerja yang berbeda, yakni PNS adalah pegawai tetap sedangkan PPPK dibatasi masa kontrak kerja tertentu, perbedaan PNS dan PPPK juga terlihat pada hak yang didapat.
Hak PNS dan PPK tercantum dalam Pasal 21 UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PNS memiliki memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
Sementara itu, PPPK memiliki hak antara lain memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;