b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Dengan demikian, perbedaan hak PNS dan PPPK hanya terletak pada poin memperoleh fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS.***
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Dengan demikian, perbedaan hak PNS dan PPPK hanya terletak pada poin memperoleh fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS.***
Editor: Egia Astuti Mardani
Sumber: DPR