Baca Juga: Selamat, 7.948 Guru Dapat Kabar Gembira dari Ditjen GTK Kemdikbud, Cek Pengumuman di Link Berikut
Selanjutnya, apa yang dimaksud PNS?
PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.
Adapun PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Secara umum, baik PNS maupun PPPK berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Adapun tugas PNS maupun PPPK antara lain:
1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.