Mau Jadi PNS atau PPPK di CASN 2023? Pahami Perbedaan Hak Dua Jenis Pegawai Ini Menurut Aturan Berlaku

- 29 Desember 2022, 15:36 WIB
Ilustrasi. Berikut ini perbedaan hak yang didapat PNS dan PPPK, mau daftar jadi apa di CASN 2023?
Ilustrasi. Berikut ini perbedaan hak yang didapat PNS dan PPPK, mau daftar jadi apa di CASN 2023? /Instagram bkdjatim

Baca Juga: Selamat, 7.948 Guru Dapat Kabar Gembira dari Ditjen GTK Kemdikbud, Cek Pengumuman di Link Berikut

Selanjutnya, apa yang dimaksud PNS?

PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.

Adapun PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Secara umum, baik PNS maupun PPPK berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

Adapun tugas PNS maupun PPPK antara lain:

1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan

3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Kominfo Buka 523 Formasi untuk PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Persyaratan, Harus Punya Pengalaman Kerja?

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah