Ia melanjutkan, “Kenapa? karena harus lintas, lintas nggak bisa dipecahkan oleh satu sektor, satu instansi saja,” tutur Yanuar.
Adapun solusi ketiga, yakni kebijakan teknis pemerintah, Yanuar menyebut kebijakan ini sedang digarap berdasarkan peraturan pemerintah yang mengatur manajemen PPPK.
Peraturan yang dimaksud Yanuar adalah Surat Edaran Kementerian PAN-RB mengenai penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah mulai tanggal 28 November 2023.
Menurut Yanuar, atas dasar ini, DPR RI akan melihat penanganan yang dapat dilakukan pemerintah.
“Nanti kita cek sama-sama kendalanya apa, hambatannya apa, apakah semua data yang kita maksud sudah terserap semua kedalam database atau tidak?,” katanya.
Baca Juga: Update Jadwal PPPK Guru 2022: Ada Agenda Terdekat di Tahun 2023? Cek Sekarang
“Kalau sudah terdata, data sudah masuk apakah gejolak masih juga muncul? Tiga kanal ini yang saya kira yang nanti akan kita jajaki, kita dalami bersama-sama di Jakarta,” tandasnya.***