5. Selanjutnya, dasar hukum terakhir adalah SE kepala BKN nomor 10 tahun 2022 tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS lebih dari 1 tahun.
Baca Juga: Kecantikkan Pacar Bule Song Joong Ki Buat Kagum Netizen, Visualnya Jadi Trending di Korea Selatan
Dijelaskan pula tentang syarat pengangkatan CPNS Jadi PNS, yaitu sebagai berikut ini:
1. Lulus diklat atau latsar
2. Sehat jasmani dan rohani
3. CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun,
Lalu, bagaimana CPNS yang menjalani masa percobaan lebih dari satu tahun?
Apabila masa percobaan CPNS lebih dari satu tahun atau tidak dapat mengikuti latsar/prajabatan maka tetap dapat dilakukan pengangkatan menjadi PNS.
Hal itu bisa terjadi, selama kondisi tertentu meliputi pertimbangan ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, SDM pelatihan, dan/atau kebijakan strategis nasional.
Baca Juga: ASN Pantas Bahagia, Kemenpan RB dan BKN Jalankan Program Ini untuk Kemudahan Layanan. Apakah Itu?
Lebih lanjut, berikut ini alur atau prosedur pengangkatan CPNS.
1. PPK instansi mengirimkan usulan