Resmi, Pengangkatan CASN Jadi ASN Masa Percobaan Lebih dari 1 Tahun, Cek Ketentuannya

- 31 Desember 2022, 11:38 WIB
Ilustrasi pengangkatan CASN menjadi ASN setelah masa percobaan
Ilustrasi pengangkatan CASN menjadi ASN setelah masa percobaan /Laksmi Sri Sundari/Galamedia


BERITASOLORAYA.com - Tahun 2022 ini telah diadakan rekrutmen CASN untuk kategori pegawai ASN PPPK dan PNS untuk sekolah kedinasan.

Sementara untuk tahun 2023, telah ada kepastian rekrutmen CASN, baik untuk pegawai ASN PPPK dan juga ASN PNS.

Untuk pengangkatan CASN menjadi ASN PNS terdapat beberapa dasar hukum yang telah ditetapkan.

terdapat lima dasar hukum yang mengatur tentang pengangkatan CASN menjadi ASN PNS yang dijelaskan dalam UU, PP, maupun SE.

Baca Juga: Jaminan Kesejahteraan Guru Tahun 2023, Ada 5 Tunjangan ini yang Didapat

Adapun dasar hukum yang mengatur tentang ASN adalah sebagai berikut:

1. Dasar hukum pertama adalah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

2. Dasar hukum kedua yaitu PP 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN.

3. Dasar hukum ketiga yakni PP 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN.

4. Keempat, dasar hukumnya adalah SE Menpan-RB Nomor B/364/M.SM.01.00/2020.

5. Selanjutnya, dasar hukum terakhir adalah SE kepala BKN nomor 10 tahun 2022 tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS lebih dari 1 tahun.

Baca Juga: Kecantikkan Pacar Bule Song Joong Ki Buat Kagum Netizen, Visualnya Jadi Trending di Korea Selatan

Dijelaskan pula tentang syarat pengangkatan CPNS Jadi PNS, yaitu sebagai berikut ini:

1. Lulus diklat atau latsar
2. Sehat jasmani dan rohani
3. CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun,

Lalu, bagaimana CPNS yang menjalani masa percobaan lebih dari satu tahun?

Apabila masa percobaan CPNS lebih dari satu tahun atau tidak dapat mengikuti latsar/prajabatan maka tetap dapat dilakukan pengangkatan menjadi PNS.

Hal itu bisa terjadi, selama kondisi tertentu meliputi pertimbangan ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, SDM pelatihan, dan/atau kebijakan strategis nasional.

Baca Juga: ASN Pantas Bahagia, Kemenpan RB dan BKN Jalankan Program Ini untuk Kemudahan Layanan. Apakah Itu?

Lebih lanjut, berikut ini alur atau prosedur pengangkatan CPNS.

1. PPK instansi mengirimkan usulan

Usulan yang dimaksud, di antaranya yaitu:

•Surat Persetujuan pengangkatan CPNS lebih dari satu tahun oleh Menpan RB
•Salinan SK CPNS
• Salinan Surat Tanda Tamat Prajabatan
• Hasil Tes Kesehatan

2. Selanjutnya, BKN memeriksa dan menetapkan rekomendasi pengangkatan CPNS menjadi PNS.

Baca Juga: Soal Penghapusan Honorer di Tahun 2023, DPR RI Siapkan Tiga Solusi Ini, Tentang RUU ASN?

3. Hasil rekomendasi nantinya dikirim kepada instansi.

Berdasarkan rekomendasi, instansi menetapkan keputusan:
- SK pengangkatan CPNS menjadi PNS yang memenuhi syarat
- SK pemberhentian CPNS yang tidak memenuhi syarat.

4. Keputusan Disampaikan ke BKN

Setelah itu terdapat prosedur lainnya hingga adalah seleksi CPNS.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube #ASNPelayanPublik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah