BERITASOLORAYA.com - Pada tahun 2023 guru akan mendapatkan jaminan kesejahteraan. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat 5 tunjangan yang akan diterima oleh guru.
Tunjangan yang diberikan kepada tenaga kependidikan ini dimaksudkan sebagai jaminan kesejahteraan guru di tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya maupun setelahnya.
Berikut ini 5 tunjangan yang diberikan kepada guru dalam rangka mensejahterakan guru tahun 2023.
Baca Juga: Kecantikkan Pacar Bule Song Joong Ki Buat Kagum Netizen, Visualnya Jadi Trending di Korea Selatan
- Tunjangan Sertifikasi Guru PSND
Pertama adalah tunjangan sertifikasi guru PNSD. Jumlah besaran tunjangan ini diatur dalam Permendikbud nomor 19 tahun 2019.
Berdasarkan juknis tersebut, guru mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan dengan metode pencairan tiga bulan atau triwulan.
Gaji pokok guru yang diatur dalam PP. Nomor 15 tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Golongan Ill:
Illa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400