Jaminan Kesejahteraan Guru Tahun 2023, Ada 5 Tunjangan ini yang Didapat

- 31 Desember 2022, 10:44 WIB
Seorang guru sedang mengajar
Seorang guru sedang mengajar /PORTAL PEKALONGAN / ALI A

BERITASOLORAYA.com - Pada tahun 2023 guru akan mendapatkan jaminan kesejahteraan. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat 5 tunjangan yang akan diterima oleh guru.

Tunjangan yang diberikan kepada tenaga kependidikan ini dimaksudkan sebagai jaminan kesejahteraan guru di tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya maupun setelahnya.

Berikut ini 5 tunjangan yang diberikan kepada guru dalam rangka mensejahterakan guru tahun 2023.

Baca Juga: Kecantikkan Pacar Bule Song Joong Ki Buat Kagum Netizen, Visualnya Jadi Trending di Korea Selatan

  1. Tunjangan Sertifikasi Guru PSND

Pertama adalah tunjangan sertifikasi guru PNSD. Jumlah besaran tunjangan ini diatur dalam Permendikbud nomor 19 tahun 2019.

Berdasarkan juknis tersebut, guru mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan dengan metode pencairan tiga bulan atau triwulan.

Gaji pokok guru yang diatur dalam PP. Nomor 15 tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Golongan Ill:

Illa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Puslapdik Kemdikbud JDIH BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x