1. Pertama, pihak PPK instansi mengirimkan usulan.
Usulan yang dimaksud, berupa Surat Persetujuan pengangkatan CPNS lebih dari satu tahun oleh Menpan RB, Salinan SK CPNS, Salinan Surat Tanda Tamat Prajabatan dan Hasil Tes Kesehatan.
2. BKN nanti akan memeriksa dan menetapkan rekomendasi pengangkatan CPNS menjadi PNS.
3. Hasil rekomendasi yang sudah diperiksa nantinya dikirim kepada instansi.
Baca Juga: Masih Bikin Penasaran, Bolehkah PPPK Mendapat Cuti Belajar? Simak Jawaban Pejabat BKN Berikut Ini
Berdasarkan rekomendasi, instansi bisa menetapkan keputusan, yang meliputi dua kemungkinan.
Pertama, SK pengangkatan CPNS menjadi PNS yang memenuhi syarat. Kedua, SK pemberhentian CPNS yang tidak memenuhi syarat.
4. Keputusan nanti akan disampaikan ke BKN.***