Hati-Hati, 4 Hal Ini Bisa Buat PPPK Dipecat dengan Tidak Hormat, Ada Apa Saja? Cek Selengkapnya

- 1 Januari 2023, 17:23 WIB
Ilustrasi. 4 Hal ini menyebabkan PPPK dipecat atau diputus hubungan kontrak kerja secara tidak hormat
Ilustrasi. 4 Hal ini menyebabkan PPPK dipecat atau diputus hubungan kontrak kerja secara tidak hormat /Jason Strull/unsplash.com

2. Apabila PPPK dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;

3. Apabila PPPK menjadi anggota dan atau pengurus partai politik; atau

4. Apabila PPPK dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

Baca Juga: Masih Bikin Penasaran, Bolehkah PPPK Mendapat Cuti Belajar? Simak Jawaban Pejabat BKN Berikut Ini

Perlu diketahui bahwa pernyataan ini juga terdapat dalam RUU ASN, revisi atas UU nomor 5 tahun 2014, yang juga masih mencantumkan empat hal ini sebagai penyebab ASN PPPK dipecat dengan tidak hormat.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah