2. Apabila PPPK dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
3. Apabila PPPK menjadi anggota dan atau pengurus partai politik; atau
4. Apabila PPPK dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
Baca Juga: Masih Bikin Penasaran, Bolehkah PPPK Mendapat Cuti Belajar? Simak Jawaban Pejabat BKN Berikut Ini
Perlu diketahui bahwa pernyataan ini juga terdapat dalam RUU ASN, revisi atas UU nomor 5 tahun 2014, yang juga masih mencantumkan empat hal ini sebagai penyebab ASN PPPK dipecat dengan tidak hormat.***