Hati-Hati, 4 Hal Ini Bisa Buat PPPK Dipecat dengan Tidak Hormat, Ada Apa Saja? Cek Selengkapnya

- 1 Januari 2023, 17:23 WIB
Ilustrasi. 4 Hal ini menyebabkan PPPK dipecat atau diputus hubungan kontrak kerja secara tidak hormat
Ilustrasi. 4 Hal ini menyebabkan PPPK dipecat atau diputus hubungan kontrak kerja secara tidak hormat /Jason Strull/unsplash.com

Adapun mengenai pemecatan atau pemutusan hubungan kerja bagi PPPK, terdapat tiga mekanisme yang berlaku.

Tiga mekanisme pemecatan tersebut antara lain:

- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat,

- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,

- Pemutusan hubungan kerja dengan tidak hormat.

Artikel ini akan berfokus pada poin pemutusan hubungan kerja PPPK dengan tidak hormat.

Baca Juga: Benarkah Syarat Ikut Seleksi Calon Guru Penggerak Harus Mengajar Selama Bertahun-tahun? Ini Jawabannya

Secara khusus, pemecatan atau pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan tidak hormat dijelaskan dalam pasal 105 ayat 3.

Terdapat empat hal yang apabila dilakukan oleh PPPK, maka PPPK tersebut akan dipecat secara tidak hormat. Berikut empat hal yang dimaksud:

1. Ketika PPPK melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah