Adapun mengenai pemecatan atau pemutusan hubungan kerja bagi PPPK, terdapat tiga mekanisme yang berlaku.
Tiga mekanisme pemecatan tersebut antara lain:
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat,
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,
- Pemutusan hubungan kerja dengan tidak hormat.
Artikel ini akan berfokus pada poin pemutusan hubungan kerja PPPK dengan tidak hormat.
Secara khusus, pemecatan atau pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan tidak hormat dijelaskan dalam pasal 105 ayat 3.
Terdapat empat hal yang apabila dilakukan oleh PPPK, maka PPPK tersebut akan dipecat secara tidak hormat. Berikut empat hal yang dimaksud:
1. Ketika PPPK melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,