Dalam hal ini termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas yang selaras dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 45/2022.
Sementara itu, untuk perekrutan non ASN menjadi PPPK hanya dibuka kesempatan bagi guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis lainnya.
Baca Juga: Sudah Tahu Aturan Jenis-Jenis Cuti untuk PPPK? Simak Penjelasan Berikut, Resmi dari BKN
Berkaitan dengan hak tersebut, Menpan RB mengimbau agar instansi pemerintah menjalankan proses pendataan segera dan mengajukan usulan ASN yang dibutuhkan.
Tujuan diberlakukannya pendataan adalah agar pada jabatan prioritas dapat diisi di instansi masing masing.
Perekrutan tenaga honorer menjadi ASN ini akan diberlakukan secara sangat selektif, demikian disampaikan Menpan RB.
Berdasarkan hal itu, maka dapat disimpulkan bahwa tidak semua tenaga honorer bisa menjadi ASN di tahun 2023 nanti.
Oleh karena itu, tenaga honorer sebaiknya segera melakukan berbagai persiapan yang diperlukan.
Dari segi berkas berkas yang diperlukan, perlu persiapan seperti : ijazah, bukti pembayaran atau gaji, dan lain sebagainya.
Secara keilmuan, tenaga honorer juga perlu mempersiapkan diri untuk berbagai tes seleksi yang mungkin akan berlaku.