Nasib RUU Sisdiknas, Guru Dapat Beri Masukkan untuk Masa Depan Tunjangan dengan Akses Link Berikut

- 1 Januari 2023, 08:35 WIB
Ilustrasi nasib RUU Sisdiknas dan tunjangan guru kedepannya
Ilustrasi nasib RUU Sisdiknas dan tunjangan guru kedepannya /Kemendikbud RI
BERITASOLORAYA.com - Guru dapat memberi masukkan perihal RUU Sisdiknas. Salah satu poin yang dibahas dalam RUU ini adalah tunjangan.

Pemerintah mengajak masyarakat, baik individu maupun lembaga dapat ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan dalam RUU Sisdiknas.

Di mana, pada RUU Sisdiknas ini salah satu isinya mengenai tunjangan guru yang regulasinya merupakan upaya Kemdikbud dalam rangka untuk kesejahteraan.
 
 
Diketahui bahwa RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang sekaligus.

Undang-undang yang dimaksud adalah:
 
Pertama, UU Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional.
 
Kedua, UU Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.
 
Selanjutnya, UU Nomor 12 Tahun 2012 perihal Pendidikan Tinggi.
 
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril, menyebut tentang upaya dalam Rancangan Undang-undang Sisdiknas.

RUU Sisdiknas diupayakan guna menunjukkan komitmen supaya guru di Indonesia memperoleh kesejahteraan yang lebih baik.

Berdasarkan RUU Sisdiknas, Iwan menyampaikan bahwa guru yang sebelumnya mendapatkan TPG, ASN maupun non ASN diminta untuk tidak khawatir sebab akan tetap mendapatkan tunjangan hingga pensiun.

Tunjangan akan diberikan kepada guru sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
Menurut Iwan RUU Sisdiknas merupakan solusi terhadap permasalahan 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi dan menunggu antrian PPG.

Pasalnya, sesuai RUU Sisdiknas, guru ASN yang belum memperoleh tunjangan profesi (non sertifikasi) akan otomatis mendapatkan kenaikan melalui tunjangan yang diatur oleh undang-undang ASN.

Sementara untuk guru honorer akan memperoleh tambahan penghasilan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah.

Maka, gaji yang sesuai dapat diberikan oleh yayasan penyelenggara pendidikan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
 
Baca Juga: Info Penting Tenaga Honorer 2023: Daftar Profesi Yang Berpeluang Besar Jadi ASN, Bisa Jadi PNS Asalkan...

Atas hal itu, diharapkan yayasan penyelenggara dapat lebih berdaya dalam mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki.

Maka, pemerintah terbuka menerima saran dan masukan dari publik terkait RUU Sisdiknas.

Pemerintah juga turut mengundang puluhan lembaga selama masih dalam tahap perencanaan RUU Sisdiknas.

Pemerintah mengundang pula organisasi untuk memberi masukan terhadap draft versi awal RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.
 
Baca Juga: Masih Bikin Penasaran, Bolehkah PPPK Mendapat Cuti Belajar? Simak Jawaban Pejabat BKN Berikut Ini

Masyarakat, baik individu maupun lembaga dapat mencermati semua dokumen. Mereka dapat memberi masukan melalui laman berikut https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/

Setelah masuk website atau laman sesuai link, kemudian klik yang bertuliskan "Masukan", isi formulir dan beri masukan pada RUU Sisdiknas.

Demikian informasi seputar RUU Sisdiknas, bagi tendik maupun ASN harus mencemari dengan baik sehubungan dengan regulasi ke depan.

Apabila nantinya, RUU Sisdiknas sudah disahkan, 1,6 juta guru yang dimaksud di atas, permasalahannya terselesaikan.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x