Hanya Tenaga Honorer Kategori Ini Saja yang Diangkat PNS Menurut RUU ASN, Anda Termasuk?

- 1 Januari 2023, 22:48 WIB
Ilustrasi. Inilah kategori tenaga honorer yang bisa diangkat jadi PNS berdasarkan RUU ASN, cekapakah Anda termasuk di dalamnya..
Ilustrasi. Inilah kategori tenaga honorer yang bisa diangkat jadi PNS berdasarkan RUU ASN, cekapakah Anda termasuk di dalamnya.. /Tangkapan layar YouTube Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com – Salah satu rancangan undang-undang yang akan masuk Prolegnas 2023 yakni RUU ASN.

RUU ASN adalah revisi dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Peraturan tersebut memuat nasib tenaga honorer di tanah air, pegawai tidak tetap, pegawai tidak tetap non PNS dan juga pegawai kontrak.

Baca Juga: Tenaga Honorer Waspada, Deputi : Instansi yang Masih Angkat dan Bayar Non ASN di Tahun 2023 Akan...

Dalam peraturan ini pasal 131A RUU ASN menyebutkan bahwa tenaga honorer merupakan salah satu jenis pegawai yang akan langsung diangkat menjadi PNS.

Adapun tenaga honorer yang dimaksud sebagaimana pasal 131A RUU ASN yakni, tenaga honorer yang bekerja secara terus menerus dan diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014.

Dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, juga harus memperhatikan batas usia pensiun sebagaimana tertuang pada pasal 90.

Baca Juga: Tenaga Honorer Punya Peluang Besar Menjadi ASN PPPK 2023. Lihat 4 Analisa Berikut Ini...

Berdasarkan pasal 131A ayat 1 pada RUU ASN disebutkan bahwa tenaga honorer yang dimaksud pada pasal tersebut terbagi atas dua kategori, yaitu kategori I dan kategori II.

  1. Tenaga honorer kategori I

Maksud dari tenaga honorer kategori I yakni tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD dengan kriteria sebagaimana berikut ini :

- Diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah;

Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak Dapat Lagi Diangkat PPK di Tahun 2023, Benarkah? Non ASN Simak Informasinya Disini..

- Memiliki masa kerja paling sedikit atau minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus-menerus;

- 19 tahun adalah usia yang paling rendah dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

  1. Tenaga honorer kategori II

Tenaga honorer kategori II merupakan tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai dari APBN atau APBD, adapun kriteria yang dimiliki sebagai berikut:

Baca Juga: Info Penting Tenaga Honorer 2023: Daftar Profesi Yang Berpeluang Besar Jadi ASN, Bisa Jadi PNS Asalkan...

- Diangkat oleh pejabat berwenang bekerja di instansi pemerintah;

- Memiliki masa kerja paling sedikit atau paling rendah 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;

- Berusia paling rendah atau batas minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Demikian informasi terkait tenaga honorer dalam RUU ASN yang rencananya akan langsung diangkat menjadi PNS tanpa melalui seleksi tes, atau hanya melalui verifikasi validasi.

Baca Juga: Akhirnya, Solusi Nasib Tenaga Honorer Jelang Penghapusan Tahun 2023 Bisa Melalui 2 Hal Ini, Ada yang Jadi PNS

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah