Bukan Cuma Honorer, RUU ASN Soroti Pengangkatan PNS Bagi Pegawai Lainnya, PTT Hingga Tenaga Kontrak Apa Bisa?

- 3 Januari 2023, 17:17 WIB
Ilustrasi. RUU ASN soroti pengangkatan tenaga honorer dan tenaga lainnya menjadi PNS, apakah pegawai kontrak hingga PTT juga diberi aturan yang sama?
Ilustrasi. RUU ASN soroti pengangkatan tenaga honorer dan tenaga lainnya menjadi PNS, apakah pegawai kontrak hingga PTT juga diberi aturan yang sama? /Instagram @mediacenter_kotabengkulu/

Dijelaskan bahwa para tenaga di atas wajib diangkat menjadi pegawai PNS secara langsung dengan catatan perlu memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dijelaskan dalam pasal 90.

Proses tenaga honorer, tenaga kontrak, PPT, dan pegawai tetap non PNS yang diangkat menjadi PNS harus mengikuti proses seleksi administrasi. Adapun seleksi ini berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Kemudian, dijelaskan pula dalam Pasal 131A ayat (3) bahwa pengangkatan PNS pada tenaga-tenaga yang disebut dilakukan berdasarkan prioritas. Pengangkatan PNS akan memprioritaskan tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan PTT yang memiliki masa kerja paling lama.

Baca Juga: Sudah Dimulai Pendaftaran Magang di Kemensetneg, Ini Posisi, Kualifikasi, dan Persyaratan Administrasi

Selain itu, tenaga yang diangkat menjadi PNS juga diprioritaskan bagi yang bekerja di bidang fungsional, administratif, hingga pelayanan publik. Adapun bidang tersebut antara lain bidang kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pertanian.

Tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap atau PTT yang akan diangkat menjadi PNS juga akan dipertimbangkan masa kerjanya, gaji, ijazah pendidikan terakhir, hingga tunjangan yang telah diperoleh sebelumnya.

Proses pengangkatan akan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Jika para tenaga yang telah disebutkan sebelumnya tidak bersedia menjadi PNS, diwajibkan untuk membuat surat pertanyaan.

Baca Juga: Baru, Jadwal Seleksi CASN PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemendag. Ada yang Berakhir 2 Hari Lagi!

Isi dari surat pernyataan yang dimaksud dapat berupa pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat menjadi pegawai PNS.

Dalam Pasal 135A disebutkan bahwa tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap yang memenuhi ketentuan, dapat diangkat menjadi PNS dimulai sejak 6 bulan setelah RUU ASN ini sah menjadi ASN.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah