Pengangkatan honorer menjadi PNS tersebut paling lama adalah 3 tahun setelah disahkannya RUU ASN.
Baca Juga: Kemenag Gelar Program Kegiatan Ini bagi ASN. Sertifikat Tersedia bagi Peserta Lewat Link Ini...
Jika RUU ASN telah menjadi UU atau secara resmi berlaku, pemerintah tidak dibolehkan untuk melakukan pengadaan bagi tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap.
Demikian isi beberapa pasal dalam RUU ASN yang menyoroti tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap. Semoga informasi ini bermanfaat.***