Bukan Cuma Honorer, RUU ASN Soroti Pengangkatan PNS Bagi Pegawai Lainnya, PTT Hingga Tenaga Kontrak Apa Bisa?

- 3 Januari 2023, 17:17 WIB
Ilustrasi. RUU ASN soroti pengangkatan tenaga honorer dan tenaga lainnya menjadi PNS, apakah pegawai kontrak hingga PTT juga diberi aturan yang sama?
Ilustrasi. RUU ASN soroti pengangkatan tenaga honorer dan tenaga lainnya menjadi PNS, apakah pegawai kontrak hingga PTT juga diberi aturan yang sama? /Instagram @mediacenter_kotabengkulu/

Pengangkatan honorer menjadi PNS tersebut paling lama adalah 3 tahun setelah disahkannya RUU ASN.

Baca Juga: Kemenag Gelar Program Kegiatan Ini bagi ASN. Sertifikat Tersedia bagi Peserta Lewat Link Ini...

Jika RUU ASN telah menjadi UU atau secara resmi berlaku, pemerintah tidak dibolehkan untuk melakukan pengadaan bagi tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap.

Demikian isi beberapa pasal dalam RUU ASN yang menyoroti tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah