BERITASOLORAYA.com – Ramai diperbincangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Adanya perbincangan tersebut hingga beredar hoaks seputar Perppu pengganti Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 di tengah-tengah masyarakat, terutama di kalangan pekerja atau buruh.
Agar hoaks tidak berkembang lebih luas lagi, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker meluruskan atau menjawab hoaks tersebut sehingga tidak terjadi salah paham dalam masyarakat.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @kemnaker, 4 Januari 2023 berikut sebelas hoaks seputar Perppu Cipta Kerja yang dijawab langsung oleh Kemnaker.
1. Uang Pesangon dihilangkan?
Uang pesangon tidak dihilangkan. Apabila terjadi PHK, pengusaha atau perusahaan wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.
2. UMP, UMK, UMSP Dihapus?
Baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabuaten/ Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tetap ada.
Gubernur wajib menetapkan UMP untuk dapat menentukan upah minimum tingkat dibawahnya.
Baca Juga: Tidak Lama Lagi, Guru Sertifikasi maupun Non Segera Daftar. Tinggal Klik Link Ini...
3. Upah Buruh Dihitung per Jam?
Tidak ada perubahan dalam sistem pengupahan, yaitu dapat dihitung berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil.
4. Semua Hak Cuti Hilang dan Tidak Ada Kompensasi?
Hak cuti tidak dihilangkan. Perusahaan atau pengusaha wajib memberi cuti karyawannya, antara lain cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja dan pekerja yang sedang menjalani cuti tetap mendapatkan upah. Perusahaan pun dapat memberikan istirahat panjang bagi para karyawannya.
5. Outsourcing (Alih Daya) Diganti dengan Kontrak Seumur Hidup?
Outsourcing tetap dimungkinkan atau tetap ada. Bahkan pekerjanya harus tetap mendapatkan pelindungan atas hak-haknya.
6. Tidak Ada Status Karyawan Tetap?
Status karyawan tetap akan ada melalui PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Sementara untuk karyawan kontrak melalui PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
7. Pihak Perusahaan dapat PHK Karyawannya Kapan pun Secara Sepihak?
Perusahaan tidak bisa melakukan PHK terhadap karyawannya secara sepihak. Bila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartite.
Namun, bila masih belum mencapai kata sepakat, maka diselesaikan melalui penyelesaian perselesihan hubungan industrial.
8. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lainnya Dihilangkan?
Jaminan Sosial tetap ada, antara lain Jaminan Kesehatan, Jaminana Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kematian. Bahkan ditambah dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
9. Semua Karyawan Berstatus Tenaga Kerja Harian?
Status karyawan terbagi dua, yaitu pekerja tetap berdasarkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau pekerja tidak tetap berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), misalnya tenaga kerja harian.
Pekerja harian pun hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu atau kurang dari 21 hari dalam satu bulan, sehingga volume pekerjaan dan pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran.
10. Tenaga Kerja Asing (TKA) Bebas Masuk?
Penggunaan TKA hanya untuk jabatan, waktu, dan kompetensi tertentu, serta wajib memiliki pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
11. Buruh yang Protes Dikenakan PHK?
Dalam Perppu Cipta Kerja tidak diatur mengenai pelarangan ini, sehingga tidak ada larangan bagi pekerja atau buruh untuk protes.***