RUU Sisdiknas Rombak Skema Tunjangan dalam UU Guru dan Dosen, Apa Perubahannya? Ini Penjelasan Kemdikbud

- 27 September 2022, 19:35 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan mengenai skema tunjangan dalam RUU Sisdiknas
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan mengenai skema tunjangan dalam RUU Sisdiknas /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI/youtube.com/KEMENDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud Ristek, melalui RUU Sisdiknas menyatakan keseriusan untuk mengatasi masalah kesejahteraan guru.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM telah menyampaikan usulan resmi untuk memasukkan RUU Sisdiknas menjadi bagian dari prolegnas kepada DPR RI.

RUU Sisdiknas tentu menuai pro dan kontra dari masyarakat yang mengawal rancangan undang-undang tersebut.

Baca Juga: SELAMAT! Menpan RB Siapkan Afirmasi Bagi Honorer Kategori ini Dalam Pengangkatan ASN Pada PPPK 2022

Kemdikbud melalui Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan bahwa RUU Sisdiknas sebenarnya adalah kabar gembira bagi semua guru, terlepas dari dari status tunjangan yang diperoleh dari proses sertifikasi terlebih dahulu.

Kemdikbud menyatakan bahwa isu kesejahteraan guru yang menjadi perhatian dari berbagai pihak akan dapat teratasi jika RUU Sisdiknas disahkan dan diberlakukan.

“Sebenarnya RUU Sisdiknas ini punya potensi positif terbesar terhadap kesejahteraan guru,” kata Nadiem Makarim sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube KEMENDIKBUD RI.

Baca Juga: PANRB Segera Diskusikan Penyelesaian Honorer dengan Menkeu dan DPR RI, Ada Opsi Diangkat Jadi ASN Semua?

Skema tunjangan yang berubah jika RUU Sisdiknas disahkan ada pada bagian tunjangan sertifikasi guru atau yang disebut juga dengan tunjangan profesi guru.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube KEMENDIKBUD RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x