BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud Ristek, melalui RUU Sisdiknas menyatakan keseriusan untuk mengatasi masalah kesejahteraan guru.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM telah menyampaikan usulan resmi untuk memasukkan RUU Sisdiknas menjadi bagian dari prolegnas kepada DPR RI.
RUU Sisdiknas tentu menuai pro dan kontra dari masyarakat yang mengawal rancangan undang-undang tersebut.
Baca Juga: SELAMAT! Menpan RB Siapkan Afirmasi Bagi Honorer Kategori ini Dalam Pengangkatan ASN Pada PPPK 2022
Kemdikbud melalui Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan bahwa RUU Sisdiknas sebenarnya adalah kabar gembira bagi semua guru, terlepas dari dari status tunjangan yang diperoleh dari proses sertifikasi terlebih dahulu.
Kemdikbud menyatakan bahwa isu kesejahteraan guru yang menjadi perhatian dari berbagai pihak akan dapat teratasi jika RUU Sisdiknas disahkan dan diberlakukan.
“Sebenarnya RUU Sisdiknas ini punya potensi positif terbesar terhadap kesejahteraan guru,” kata Nadiem Makarim sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube KEMENDIKBUD RI.
Skema tunjangan yang berubah jika RUU Sisdiknas disahkan ada pada bagian tunjangan sertifikasi guru atau yang disebut juga dengan tunjangan profesi guru.