Kabar Gembira, Juknis Baru untuk Tenaga Honorer Guru, Nakes, Teknis hingga Penggajian PPPK Tahun 2023

- 5 Januari 2023, 07:58 WIB
Ilustrasi. Berikut ini juknis terbaru sekaligus kabar gembira untuk honorer  serta penggajian PPPK 2023.
Ilustrasi. Berikut ini juknis terbaru sekaligus kabar gembira untuk honorer serta penggajian PPPK 2023. /Tangkapan layar YouTube Kementerian PANRB

Terdapat keterangan pada bagian akhir dari rincian penggajian PPPK tersebut, sebagai berikut ini:

1. Bagian DAU penggajian formasi PPPK untuk formasi PPPK tahun 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan yang melekat.

Ditambah juga dengan gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan gaji serta tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya.

2. Bagian DAU penggajian formasi PPPK untuk kebutuhan formasi PPPK tahun 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat, dan

3. Bagian DAU penggajian formasi PPPK bagi Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dihitung secara proporsional, yang mana dari kebutuhan penggajian formasi PPPK Provinsi Papua.

Baca Juga: Tidak Lama Lagi, Guru Sertifikasi maupun Non Segera Daftar. Tinggal Klik Link Ini...

Lebih lanjut, tenaga honorer memiliki peluang yang besar untuk menjadi ASN di tahun 2023, baik honorer guru, nakes maupun tenaga teknis.

Beberapa daerah membuka kebutuhan formasi pengadaan CASN tahun 2023.

Formasi guru akan dibuka di 545 daerah, formasi nakes ada 489, dan 209 untuk tenaga teknis.

Kesempatan tersebut sebagai peluang tenaga honorer untuk mengikuti seleksi rekrutmen CASN tahun 2023, rincian jumlah formasi CASN PPPK tahun 2023, lengkapnya dapat klik link ini.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: JDIH Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah