Kabar Gembira, Juknis Baru untuk Tenaga Honorer Guru, Nakes, Teknis hingga Penggajian PPPK Tahun 2023

- 5 Januari 2023, 07:58 WIB
Ilustrasi. Berikut ini juknis terbaru sekaligus kabar gembira untuk honorer  serta penggajian PPPK 2023.
Ilustrasi. Berikut ini juknis terbaru sekaligus kabar gembira untuk honorer serta penggajian PPPK 2023. /Tangkapan layar YouTube Kementerian PANRB

Baca Juga: Honorer Pelamar Formasi Guru PPPK Kemenag 2022 Wajib Sedia ‘Kartu Sakti’ Ini, Syarat Mutlak Jadi ASN

Adapun jumlah formasi CASN PPPK yang dibuka di tahun 2023 adalah sebagai berikut ini.

Provinsi DKI Jakarta Barat di tahun 2023, formasi yang dibuka untuk guru sekitar 14.378, tenaga kesehatan sekitar 6.066 dan tenaga teknis 0.

Sementara untuk Provinsi Jawa Barat jumlah formasi PPPK 2023, guru sekitar 8.900, tenaga kesehatan sekitar 980, tenaga teknis sekitar 481.

Jumlah kebutuhan formasi dan penggajian PPPK disampaikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: JDIH Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah