Syarat Baru Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Wajib Punya SK Tahun Berapa?

- 6 Januari 2023, 10:43 WIB
Ilustrasi. Honorer akan diangkat menjadi PNS jika memiliki SK pengangkatan sebelum tahun berikut.
Ilustrasi. Honorer akan diangkat menjadi PNS jika memiliki SK pengangkatan sebelum tahun berikut. /infopublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer, PTT atau pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, dan pegawai tetap non PNS tentu memiliki SK saat diangkat untuk bekerja.

Kepemilikan SK atau surat keputusan menjadi salah satu syarat jika tenaga honorer dan tenaga lainnya ingin diangkat sebagai pegawai PNS dalam RUU ASN.

Adanya Rancangan Undang-Undang ini bisa menjadi kado bagi tenaga honorer, sebab RUU ASN memuat ketentuan honorer yang bisa diangkat menjadi PNS secara langsung tanpa tes.

Lantas, tenaga honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, dan pegawai tetap non PNS harus punya SK tahun berapa jika ingin diangkat menjadi PNS?

Baca Juga: Tidak Perlu Takut Lagi, Perppu Cipta Kerja Larang Pengusaha Lakukan Ini Terhadap Pekerjanya

Untuk mengetahuinya, simak penjelasan dalam artikel ini seputar ketentuan pengangkatan honorer menjadi PNS yang dituangkan dalam RUU ASN.

RUU ASN sendiri telah masuk ke dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2023. Selain RUU ASN, ada 38 Rancangan Undang-Undang lain yang juga masuk daftar.

Adanya RUU ASN merupakan bentuk penyempurnaan dan perubahan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Hanya 4 Hari Lagi, Lowongan Kerja di PT Pegadaian Dibuka. Lihat Info lengkapnya di Sini...

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah