BERITASOLORAYA.com – Tidak sedikit tenaga honorer yang belum juga menjadi pegawai ASN berstatus PNS meski telah mengabdi bertahun-tahun.
Ditambah lagi, beredar isu tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023 berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Tenaga honerer tentu berharap untuk diangkat menjadi pegawai PNS. Adapun terkait pengangkatan ini, rupanya telah dibahas melalui RUU ASN. Rancangan Undang-Undang ini hadir sebagai perubahan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Melalui RUU ASN, pemerintah memperjuangkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS namun dengan beberapa ketentuan. Lebih jelasnya, simak artikel ini hingga tuntas.
Baca Juga: Kabar Baik dan Buruk untuk Satuan Pendidikan di Tahun 2023, Guru dan Kepala Sekolah Perlu Tahu!
Perlu diketahui, RUU ASN merupakan salah satu dari 39 Rancangan Undang-Undang yang telah masuk ke dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023.
Dijelaskan bahwa yang bisa diangkat menjadi PNS secara langsung tanpa tes bukan hanya tenaga honorer saja. Tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap atau PTT juga diberi kesempatan yang sama.
Merujuk Pasal 131A RUU ASN, tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap atau PTT yang dapat diangkat menjadi PNS secara langsung adalah: