Tanpa Tes, Cek Beberapa Kategori Honorer Berikut ini yang Bisa Diangkat Jadi PNS

- 5 Januari 2023, 14:21 WIB
Ilustrasi. Berikut ini honorer dan kategori lain yang dapat diangkat menjadi PNS dalam RUU ASN
Ilustrasi. Berikut ini honorer dan kategori lain yang dapat diangkat menjadi PNS dalam RUU ASN /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Bagi para tenaga honorer, ada kabar bahagia mengenai pengangkatan menjadi PNS.

Para tenaga honorer beberapa kategori berikut ini, bisa diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes.

Kabar mengenai pengangkatan honorer tanpa tes ini tertuang dalam RUU ASN oleh DPR RI.

RUU ASN tersebut menjelaskan bahwa tenaga honorer dengan beberapa kategori hanya perlu menyiapkan berkas untuk seleksi administrasi dan tidak perlu mengikuti tes.

Baca Juga: Kemdikbud Sediakan 75 Ribu Kuota untuk Guru Sertifikasi dan Non, Pendaftaran Tutup 5 Hari Lagi, Klik Link...

 Selain tenaga honorer, pemerintah juga akan mengangkat pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

 Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai kategori yang dimaksud, berikut BeritaSoloRaya.com rangkum penjelasannya dalam RUU ASN dari situs resmi DPR RI.

Tenaga Honorer Kategori I:

- Penghasilannya dibayar oleh APBN atau APBD

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x