BERITASOLORAYA.com – Bagi para tenaga honorer, ada kabar bahagia mengenai pengangkatan menjadi PNS.
Para tenaga honorer beberapa kategori berikut ini, bisa diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes.
Kabar mengenai pengangkatan honorer tanpa tes ini tertuang dalam RUU ASN oleh DPR RI.
RUU ASN tersebut menjelaskan bahwa tenaga honorer dengan beberapa kategori hanya perlu menyiapkan berkas untuk seleksi administrasi dan tidak perlu mengikuti tes.
Selain tenaga honorer, pemerintah juga akan mengangkat pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai kategori yang dimaksud, berikut BeritaSoloRaya.com rangkum penjelasannya dalam RUU ASN dari situs resmi DPR RI.
Tenaga Honorer Kategori I:
- Penghasilannya dibayar oleh APBN atau APBD