Resmi, Juknis Baru Penggajian PPPK Tahun 2023 hingga Peluang Tenaga Honorer Jadi ASN, Terbit 28 Desember 2022

- 6 Januari 2023, 11:35 WIB
Ilustrasi. Berikut ini terdapat juknis baru penggajian  PPPK tahun 2023 hingga terdapat peluang untuk tenaga honorer menjadi ASN
Ilustrasi. Berikut ini terdapat juknis baru penggajian PPPK tahun 2023 hingga terdapat peluang untuk tenaga honorer menjadi ASN /Pixabay/hartono subagio

BERITASOLORAYA.com - Terdapat juknis baru mengenai penggajian PPPK tahun 2023 hingga adanya peluang untuk menjadi ASN bagi guru, nakes maupun tenaga teknis.

Juknis baru penggajian PPPK tahun 2023 akan diberlakukan mulai Januari, begitu pula adanya peluang besar menjadi ASN.

Adapun juknis baru penggajian PPPK tahun 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 terbit tanggal 28 Desember 2022 , yang berlaku juga untuk tahun 2023.

Baca Juga: Makin Canggih Pemerintah Sediakan Mal Pelayanan Publik di Tasikmalaya, Ada 254 Layanan, Ini Daftar Instansinya


Pada pasal 2 di peraturan tersebut, terdapat pembahasan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya salah satunya untuk penggajian formasi PPPK.

Pada penggajian PPPK tahun 2023 disebutkan secara rinci tentang jumlah formasi yang dapat dibayarkan menggunakan dana ini.

Rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 hingga 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK, secara lengkap dapat klik link berikut.

Baca Juga: ​​Nominalnya Lumayan, Cek 8 Kriteria Guru ASN Penerima Tunjangan Profesi atau TPG, Anda Termasuk?

Pada rincian penggajian, yang terdapat pada juknis baru terdapat beberapa keterangan sebagai berikut ini

1. Pada bagian DAU penggajian formasi PPPK untuk formasi PPPK tahun 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat.

Ditambah pula dengan gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 serta gaji dan tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya.

2. Pada bagian DAU penggajian formasi PPPK untuk formasi PPPK tahun 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat, dan

3. Pada bagian DAU penggajian formasi PPPK untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dihitung secara proporsional berdasarkan kebutuhan penggajian formasi PPPK Provinsi Papua.

Baca Juga: Guru Lulus PGP Semua Angkatan Bisa Daftar Program Kemdikbud Ini, Pendaftaran Berakhir 4 Hari Lagi

Rekrutmen CASN 2023 memiliki peluang yang besar untuk tenaga honorer guru, nakes dan tenaga teknis.

CASN tenaga guru jumlah formasi yang dibuka tahun 2023 untuk guru sejumlah 545 daerah, nakes ada 489 dan tenaga teknis ada 209 daerah yang membuka

Hal ini adalah peluang besar untuk honorer lama. Rincian jumlah formasi CASN PPPK tahun 2023 lengkapnya dapat klik link berikut.

Contoh jumlah formasi yang dibuka di tahun 2023 rekrutmen ASN PPPK sebagai berikut ini.

Provinsi Kepulauan Riau, peluang formasi guru di tahun 2023, yang dibuka sekitar 1.552, untuk Nakes hanya 47 dan tidak ada jumlah formasi tenaga teknis yang dibuka.

Baca Juga: Uang Saku Rp12 Juta yang Didapat ASN Termasuk Guru Jika Ikuti Program Bantuan Pendidikan ini

Jumlah kebutuhan formasi dan anggaran gaji PPPK tersebut sebagaimana disampaikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: JDIH Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x