Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS. Benarkah? Lihat Penjelasan Dasar Hukumnya di Sini...

- 6 Januari 2023, 19:53 WIB
ilustrasi PNS
ilustrasi PNS /pikiran-rakyat.com

BERITASOLORAYA.com – Pembahasan tentang tenaga honorer masih menjadi pemberitaan yang hangat di kalangan masyarakat.

Pasalnya terdapat juga pemberitaan tentang adanya tenaga honorer yang bisa langsung pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Namun benarkah ada tenaga honorer yang dapat diangkat langsung menjadi PNS? Apa yang menjadi dasar hukumnya dan bagaimana penjelasannya?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman dpr.go.id, ternyata ada kategori tenaga honorer yang dapat langsung pengangkatan menjadi PNS oleh pemerintah tanpa tes.

Baca Juga: Soal Honorer yang Mengabdi Lebih dari 10 Tahun Tapi Belum Jadi PNS, Anggota DPR: Lebih Baik…

Pengangkatan tenaga honorer tanpa perlu mengikuti tes ini, didasarkan pada berdasarkan RUU ASN yang berisi tentang Perubahan Atas UU NO. 5 Tahun 2014.

Sebagaimana tercantum dalam RUU ASN tersebut, tenaga honorer dengan beberapa kategori ini tidak perlu menjalani tes dan hanya mempersiapkan beberapa syarat saja.

Walaupun tidak perlu mengikuti tes, tenaga honorer tetap diharuskan menjalani seleksi administrasi sebelum diangkat menjadi PNS.

Dalam RUU ASN tersebut ditetapkan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS didasarkan pada seleksi administrasi, yang terdiri dari verifikasi dan validasi data SK pengangkatan PNS.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x