BERITASOLORAYA.com - Pada RUU ASN disampaikan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN secara langsung.
Pengangkatan tenaga honorer dan pegawai lainnya menjadi ASN tertuang dalam RUU ASN tertuang dalam Pasal 131A.
Disampaikan dalam ayat 1, mengenai ketentuan tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non-PNS, serta tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat sesuai surat keputusan yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014.
Para pegawai tersebut wajib diangkat menjadi ASN PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.
Pengangkatan ASN PNS memprioritaskan pegawai yang mempunyai masa kerja paling lama.
Pegawai yang diprioritaskan diangkat menjadi ASN juga yang bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik seperti bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian
1. Honorer kategori I
Tenaga honorer yang gajinya dari APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang serta bekerja di instansi pemerintah.